Berperilaku Buruk, 8 TKSK di Lamongan Diberhentikan oleh Kemensos

Berperilaku Buruk, 8 TKSK di Lamongan Diberhentikan oleh Kemensos

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Delapan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Kabupaten Lamongan diberhentikan Kemensos karena berperilaku buruk pada proses penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kepala Dinas Sosial Lamongan Farah Damayanti membenarkan, jika surat pemberhentian TKSK dari Kemensos yang ditandatangani Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna itu telah disampaikan ke Dinsos Provinsi dan Dinsos setempat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya