banten.jpnn.com, SERANG - Wanita berinisial TL (32), warga Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus penipuan arisan bodong.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (25/3) malam di kediamannya yang beralamat Desa Ranjeng.
Tidak ada komentar