Berkas Perkara Guru SD Cabul di Bandar Lampung Telah P21, Terancam 15 Tahun Penjara

Berkas Perkara Guru SD Cabul di Bandar Lampung Telah P21, Terancam 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Lampung - Berkas perkara Fadlurahman Zikri (27), tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri di salah satu SD swasta di Bandar Lampung telah mencapai tahap P21. Tersangka yang merupakan tenaga pendidik itu pun telah dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Senin (11/11/2024).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari setempat, kesehatan tersangka dicek terlebih dahulu di mapolresta setempat. "Hari ini Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka Fadlurahman ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata AKP Nilawati, Senin (11/11/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya