jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dalam kasus ini adalah SA, kepala sekolah aktif yang diduga menyalahgunakan dana BOS selama periode 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Tidak ada komentar