jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Tidak ada komentar