Liputan6.com, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri menangkap S, seorang Selebgram yang mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya.
Wakil Direktur Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, S merupakan salah seorang content creator dan selebgram di Batam. Ia ditangkap di pada 11 Juli 2024 di Perumahan Cipta Regensi Sagulung, Batam.
Tidak ada komentar