Berapa Besaran THR PNS 2025, Berikut Tips Mengelolanya

Berapa Besaran THR PNS 2025, Berikut Tips Mengelolanya

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Indonesia kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI, dan Polri. THR tersebut biasanya diberikan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran 2025.

Adapun sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengumuman terkait waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR keagamaan di tahun ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya