Bendahara KONI Lampung Tengah Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Dana Hibah Rp1 Mi...

Bendahara KONI Lampung Tengah Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Dana Hibah Rp1 Mi...

Liputan6.com, Jakarta Belum tuntas perkara korupsi dana hibah tahun 2022, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah, ES (40), kembali dijerat pidana. Kali ini, ES ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI demi mencairkan dana hibah senilai Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Afran, menyebut pemalsuan tanda tangan itu terjadi pada tahun 2024. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara akibat pencairan dana tersebut mencapai Rp800 juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya