Ini Upaya Sekolah Vokasi UGM Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem di Kulon Progo
- hari ini, 21.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Serang - Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten, Ade Sumardi harus mundur dan berhenti sebagai anggota DPRD Banten, sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang. Hingga kini, pasangan Airin Rachmi Diany itu masih berstatus sebagai anggota legislatif. Bawaslu menegaskan bahwa, Ade Sumardi tidak boleh mencalonkan diri sebagai Bacawagub Banten jika masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029. "Ya tentu enggak bolehlah, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan," ujar Ajat Munajat, Komisioner Bawaslu Banten, Selasa, (10/9/2024).
Saat ini, Bawaslu Banten hanya menerima salinan surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, pada Rabu, 28 Agustus 2024. Selebihnya, belum ada keterangan atau keputusan resmi yang menyatakan Ade Sumardi mundur sebagai anggota DPRD Banten. "Lampirannya sudah dari yang di surat berkas yang disampaikan di KPU, itu juga Bawaslu turut mengawasi," terangnya.
Tidak ada komentar