Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal
- hari ini, 19.31
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pada April 2024 yang lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan peraturan terbaru, Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan.
Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK), salah satunya mengenai kewajibam pencantuman label pada air minum dalam kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’.
Tidak ada komentar