Piagam Peradilan Bersih untuk Pengadilan Tinggi Palembang di Hari Sumpah Pemuda
- hari ini, 20.08
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan berbagai pengembangan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien.
BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X) dan lanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang efektif 21 Juni 2024.
Tidak ada komentar