Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan emiten. Berdasarkan hasil penilaian terbaru yang diumumkan BEI, sejumlah perusahaan tercatat akan mengalami perubahan klasifikasi papan perdagangan yang efektif berlaku mulai 29 Mei 2026.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (27/5/2026) BEI menyebut perpindahan papan dilakukan mengacu pada sejumlah ketentuan bursa terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, termasuk aturan untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Hasil evaluasi terbaru juga menambah satu emiten yang dipindahkan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan, yakni PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS).
Tidak ada komentar