BEI Rilis Aturan Terbaru Perdagangan Saham hingga Waran Terstruktur

BEI Rilis Aturan Terbaru Perdagangan Saham hingga Waran Terstruktur

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien melalui penerbitan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sejak Jumat, 6 November 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin, 9 November 2024.

Melansir pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (7/12/2024), pembaruan Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00197/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya