Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan aturan perdagangan efek bersifat ekuitas dan perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.
Penyesuaian itu dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dan batasan persentase auto rejection bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi pada 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
Tidak ada komentar