Polisi Diperingatkan Jangan Lindungi Pengedar Narkoba, Lebih Baik Jaga Kesehatan Untuk Pil...
- hari ini, 22.32
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau pada perusahaan tercatat yang dinyatakan pailit, agar melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela atau voluntary delisting.
Namun, sebagai upaya perlindungan investor, Bursa mendesak emiten berpotensi delisting untuk melakukan pembelian kembali saham perusahaan atau buyback.
Tidak ada komentar