Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis I kepada 128 perusahaan tercatat atau emiten dan efek hingga 8 April 2025. Sanksi ini diberikan lantaran belum menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024.
Berdasarkan catatan BEI ada 1.006 perusahaan dan efek tercatat. Dari jumlah itu, 992 perusahaan tercatat atau emiten dan efek wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode 31 Desember 2024.
Tidak ada komentar