jpnn.com - KOTA BENGKULU – Sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan mencolok antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Saat purnatugas, PNS mendapatkan uang pensiun bulanan. ASN berstatus PPPK tidak mendapatkan uang pensiun.
Tidak ada komentar