jpnn.com - KOTA BENGKULU – Pegawai berstatus PPPK di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berpeluang mengisi jabatan struktural seperti lurah, camat, kepala sekolah, dan lainnya.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, ada syarat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa menduduki jabatan struktural.
Tidak ada komentar