Begini Respons KPU Kaltim Terkait Putusan MK yang Memerintahkan Pilkada Mahulu Diulang

Begini Respons KPU Kaltim Terkait Putusan MK yang Memerintahkan Pilkada Mahulu Diulang

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu).

Keputusan ini disertai dengan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya