Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung telah menerima hasil tes kejiwaan tersangka GDA (23), mahasiswa Universitas Negeri Lampung (Unila) yang tersandung kasus memamerkan alat kelamin di sebuah toko retail di kota setempat. Dari hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Kejiwaan, tersangka dinyatakan mengidap kelainan jiwa atau ekshibisionisme.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (9/10/2024).
Tidak ada komentar