Bea Cukai Lampung Sita 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Bea Cukai Lampung Sita 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Liputan6.com, Lampung - Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung membongkar penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Minggu (29/12/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif menjelaskan bahwa nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya