jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selama Januari-Februari 2025.
Dalam periode tersebut, petugas berhasil melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang dengan nilai potensial barang mencapai Rp 45,34 miliar dan kerugian negara Rp 28,45 miliar.
Tidak ada komentar