jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang impor ilegal, berupa bawang merah dan pakaian bekas pada Kamis (13/3).
Kegiatan tersebut secara simbolis digelar di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di kawasan PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Tidak ada komentar