BC Batam Tetapkan Nakhoda KM Maju Berkembang Penyelundup 22 Ton Pasir Timah ke Thailand Jadi Tersangka

BC Batam Tetapkan Nakhoda KM Maju Berkembang Penyelundup 22 Ton Pasir Timah ke Thailand Jadi Tersangka

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menetapkan nakhoda KM Maju Berkembang berinisial MF menjadi tersangka penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Bangka Belitung menuju Thailand.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi pasir timah tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya