jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menetapkan nakhoda KM Maju Berkembang berinisial MF menjadi tersangka penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Bangka Belitung menuju Thailand.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi pasir timah tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Tidak ada komentar