jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah tahun 2025 senilai Rp47.000 mengacu ketentuan besaran nominal untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
"Zakat fitrah ditetapkan Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh.
Tidak ada komentar