KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan LPG nonsubsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di pasar midstream.

Penyelidikan awal soal dugaan praktik monopoli LPG yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya