Bawaslu Kabupaten Bogor Beberkan Larangan dan Ketentuan Kampanye di Tempat Ibadah dan Satuan Pendidikan

Bawaslu Kabupaten Bogor Beberkan Larangan dan Ketentuan Kampanye di Tempat Ibadah dan Satuan Pendidikan

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pasangan calon kepala daerah pada pemilihan serentak 2024 sudah mulai melakukan kegiatan kampanye dengan berbagai metode yang diatur pada PKPU Nomor 13, 2024 tentang kampanye.

Kordiv Pencegahan dan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengingatkan agar para pasangan calon, tim kampanye, dan sukarelawan agar mentaati peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya