Liputan6.com, Bandung - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan kelonggaran untuk masyarakat khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan memperpanjang batas waktu laporan SPT untuk tahun pajak 2024.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menentukan batas akhir pelaporan merupakan 31 Maret 2025. Namun, saat ini resmi diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Tidak ada komentar