jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga tersangka itu berinisial AN, MSD, dan WZ. Ketiganya merupakan sindikat internasional.
Tidak ada komentar