jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memberikan asistensi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Dalam asistensi ini, pihaknya memberikan petunjuk tentang teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.
Tidak ada komentar