Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

Liputan6.com, Bandung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut.

Periode pembayaran program ini berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025 sampai Senin, 30 Juni 2025 mendatang. Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di Jawa Barat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya