jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan sanksi berupa teguran kepada 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.
Para ASN sebanyak itu mendapat teguran lantaran tidak berada di kantor pada saat jam kerja aktif.
Tidak ada komentar