jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.
Kebijakan tentang seragam kerja pegawai non-ASN itu lantas menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi.
Tidak ada komentar