Liputan6.com, Gorontalo - Sejumlah iklan rokok kembali bermunculan di berbagai titik strategis di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemandangan ini sangat kontras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai yang, sejak beberapa tahun lalu, melarang pemasangan reklame produk rokok di ruang-ruang publik. Larangan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, yang melarang iklan rokok di seluruh ruas jalan umum di daerah itu.
Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Spanduk iklan rokok masih dapat ditemukan dengan mudah di beberapa lokasi. Seperti di Jalan DI Panjaitan, kawasan Tugu Adipura, serta sejumlah warung di pusat Ibu Kota Banggai. Padahal, larangan ini tidak hanya berlaku untuk jalan umum, tetapi juga di kawasan perkampungan dan pusat-pusat aktivitas masyarakat.
Tidak ada komentar