bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo mendorong proses revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Bamsoet, sapaan akrabnya mendorong agar DPR RI mengambil alih revisi melalui inisiatif dewan.
Tidak ada komentar