Bale Sabha Adhyaksa, Cara Bantu Krama Bali Melek Hukum

Bale Sabha Adhyaksa, Cara Bantu Krama Bali Melek Hukum

Liputan6.com, Tabanan - Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali resmi mendirikan Bale Sabha Adhyaksa. Kajati Bali Ketut Sumedana salah satu sosok yang memperjuangkan Bale Restorative justice di tingkat desa tersebut. Berawal dari buku yang telah ditulisnya tahun 2018 silam tentang 'Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional' dan juga riset ke berbagai negara di Eropa untuk mempelajari dan menganalisa konsep tersebut.

Dari perjuangannya tersebut kepada awak media Sumedana dalam peresmian Bale Sabha Adhyaksa itu ia menceritakan perjuangannya diatensi pimpinannya melalui intruksi Jaksa Agung serta peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative justice. "Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice)," kata Ketut Sumedana yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI di acara peresmian Bale Restorative Justice atau Bale Sabha Adhyaksa, Kamis (3/4/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya