Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1447 H. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat atau merayakan momen penting dalam kalender Islam.
Penetapan 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tidak ada komentar