jpnn.com - PONTIANAK — Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang, dan Arsitektur Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan itu menambah daftar panjang warisan budaya Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai WBTb.
“Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang Pontianak dan Arsitektur Masjid Jami ini makin melengkapi sederet WBTb yang sudah dimiliki Kota Pontianak sebelumnya,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (3/11).
Tidak ada komentar