Bagaimana Cara Mengurus Pindah Memilih Pilkada 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bagaimana Cara Mengurus Pindah Memilih Pilkada 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Bagi anda yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, maka bisa mengurus pindah memilih.

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi tak sesuai e-KTP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya