Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.
Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.
Tidak ada komentar