Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Didik Putra Kuncoro memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka dan barang butki ke jaksa penuntut umum.
Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish mengatakan pelimpahan perkara tersebut sebagai tahap akhir dari proses penyidikan di kepolisian.
Tidak ada komentar