Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus, Motifnya Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus, Motifnya Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan seorang pria berinisial S, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya.

Tersangka S kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya