jpnn.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencegah keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menyebut tindakannya merupakan langkah proaktif Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah baik di dalam maupun luar negeri.
Tidak ada komentar