Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan menangkap seorang karyawan salah satu perusahaan jasa ekspedisi J&T Cabang Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, atas dugaan penggelapan dana hasil pembayaran cash on delivery (CoD) senilai Rp362 juta.
Tersangka berinisial R (29), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung. Polisi menyebut R kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Tidak ada komentar