Aturan Permanent Residence Singapura Boleh Masuk Batam-Bintan Tanpa Visa

Aturan Permanent Residence Singapura Boleh Masuk Batam-Bintan Tanpa Visa

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai, kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh keimigrasian semakin mempermudah akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini ikut berdampak pada meningkatnya capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 juta kunjungan pada 2024.

Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). “Karena Singapura itu tetangga terdekat kita. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama yang membuat mereka jadi lebih mudah ke negara kita terutama ke Kepri,” terang Nia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya