Aturan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Tahun 2025 Wajib Gelar Pilkada Lagi

Aturan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Tahun 2025 Wajib Gelar Pilkada Lagi

Liputan6.com, Jakarta Kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 memicu serangkaian konsekuensi hukum dan politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kemenangan kotak kosong dalam melawan calon tunggal mengharuskan daerah terkait untuk menyelenggarakan Pilkada ulang.

Pilkada ulang dijadwalkan tahun berikutnya, memberikan kesempatan untuk menghadirkan kandidat baru yang lebih representatif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya