jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya masih melakukan sosialiasi terkait penerapan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Sosialiasi dilakukan selama sepuluh hari. Rencananya akan diterapkan pada pekan depan.
Tidak ada komentar