Aturan Baru Lokasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Bandung, Harus Berjarak da...

Aturan Baru Lokasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Bandung, Harus Berjarak da...

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung kini memiliki aturan terkait jarak lokasi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar tradisional. Pengaturan jarak tersebut diklaim jadi bagian upaya untuk menguatkan gerak ekonomi lokal.

Aturan tersebut kini tertuan pada Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung, baru disahkan Kamis, 29 Februari 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya