jpnn.com - SEMARANG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di Kota Semarang, Jawa Tengah wajib mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai domisili masing-masing.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Nomor B/4102/500.3.2/VII/2025 tertanggal 24 Agustus 2025 mengenai penambahan anggota koperasi.
Tidak ada komentar