Liputan6.com, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran.
Penjabat Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnai mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan.
Tidak ada komentar